12 Orang Jadi Tersangka Kasus 20 Kg Bubuk Petasan di Ponorogo

12 Orang Jadi Tersangka Kasus 20 Kg Bubuk Petasan di Ponorogo

Charoline Pebrianti - detikJatim
Jumat, 29 Apr 2022 23:12 WIB
petasan di ponorogo
12 Orang jadi tersangka kasus 20 kg bahan petasan (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Polisi mengamankan 12 tersangka kasus kepemilikan 20 kilogram bubuk petasan. Para tersangka berinisial AC, AS, B, TY, BL, TW, T, H, S, TK, WNH dan LL merupakan warga Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal. Namun ada satu tersangka yang kini jadi buron karena melarikan diri ke Sumatera.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan gulungan mercon serta 20 kilogram bubuk petasan. Rencananya, para tersangka ini membuat ribuan mercon yang akan dipasang di balon udara.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus meledaknya mercon yang membuat jari tangan kanan korban hancur.

"Ini pengembangan kasus mercon atau handak pada 4 April 2022 lalu, hasil pengembangan menambah 4 tersangka, H (39), S (19), TK (29), WNH (20)," tutur Catur kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Catur menambahkan untuk tersangka LL saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha mencari tersangka.

"Kita akan kejar terus satu tersangka ini," papar Catur.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan penangkapan ini hasil dari pengembangan TKP kasus mercon di Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal.

"Kita dalami kemudian ditemukan fakta ada tersangka lain. Peranan mereka ada yang menjadi donatur dan termasuk meracik petasan kemarin," tandas Jeifson.

Hasil dari patungan membuat ribuan mercon sebanyak Rp 1 juta. Para donatur, lanjut Jeifson, ada yang memberikan mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih.

"Mereka secara sukarela patungan memberi uang untuk membuat balon udara," imbuh Jeifson.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat meledaknya sebuah petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal terungkap Senin (4/4) malam. Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus ini.

"Tersangka ada 7, inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (5/4) lalu.

Catur menambahkan di rumah salah satu tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan.

Serta 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.


(iwd/iwd)


Hide Ads