Polisi Lumpuhkan DPO Pelaku Curanmor di Bangkalan Saat Sahur

Polisi Lumpuhkan DPO Pelaku Curanmor di Bangkalan Saat Sahur

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 29 Apr 2022 04:07 WIB
DPO curanmor yang dilumpuhkan saat sahur di Kamal, Bangkalan.
DPO curanmor yang dilumpuhkan saat sahur di Kamal, Bangkalan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Nasib warga Dusun Sumut Derih, Desa Pandebeh, Kecamatan Kamal, Bangkalan berinisial KS (47) harus berakhir di penjara. Polisi berhasil meringkus dirinya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, KS berhasil dibekuk menyusul empat temannya yang sebelumnya lebih dulu diamankan oleh petugas.

"Iya ini hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang berhasil kami ungkap beberapa waktu lalu dengan BB 15 motor. Status pelaku DPO," katanya, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alith mengatakan KS diamankan petugas saat berada di rumahnya pada Selasa (26/4/2022). Pelaku ketika waktu sahur menjelang Azan Subuh. Tak hanya itu, petugas melumpuhkan pelaku yang sempat melawan.

"Ya, pelaku kami amankan di rumahnya sebelum subuh," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus pencurian motor itu KS berperan sebagai eksekutor. Ia berkomplot bersama 7 temannya yang beraksi menggunakan mobil. Saat tiba di titik sasaran, ia dan komplotannya menyebar untuk mengeksekusi motor korban.

Sebelumnya, Kasus penggerebekan hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) viral di media sosial. Sebanyak 14 motor dan satu unit dorkas berhasil diamankan petugas.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan kejadian itu bermula dari laporan warga ke polisi karena motornya hilang.

Petugas kemudian melakukan penelurusan hingga Surabaya. Pada Senin (11/4/2022) petugas tangkap satu pelaku saat sedang berada di Surabaya.

Dari hasil pengembangan kasus itu, pelaku mengungkap sejumlah komplotan termasuk satu penadah yang biasa menerima motor hasil curian dari pelaku.

Total ada 8 orang yang berkomplot melakukan pencurian dengan cara menaiki satu mobil secara bersama kemudian setiap pelaku didrop di tempat sasaran untuk mencuri motor.

Tiga pelaku yang tertangkap saat itu AG (29), AB (22) dan AF (23) warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah, Bangkalan. Sedangkan lima pelaku lain masih buron.

Bangkit mengatakan, dari hasil pencurian itu pelaku menjual sepeda motor ke RH senilai Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Hasil penjualan motor itu dibagi 8 orang.

Bejatnya lagi, pelaku mengakui bahwa hasil penjualan itu dipakai untuk membeli sabu.




(dpe/iwd)


Hide Ads