detikOto
Terlibat Kecelakaan? Jangan Langsung Kabur, Begini Aturannya
Sejatinya, bila terlibat kecelakaan pengendara tidak bisa langsung kabur begitu saja, melainkan harus memberhentikan kendaraan yang dikemudikannya.
Sabtu, 14 Mei 2022 17:53 WIB