Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor.
Pria berinisial AAS (36) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun