Bejat! Pria di Tojo Una-Una Sulteng Perkosa Anak Tiri 14 Kali

Sulawesi Tengah

Bejat! Pria di Tojo Una-Una Sulteng Perkosa Anak Tiri 14 Kali

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 18 Jul 2023 12:41 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Tojo Una-Una -

Pria berinisial AAS (36) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 14 kali sejak November 2022 hingga Juni 2023.

"Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolres Touna AKBP S Shopian kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Shopian mengatakan pelaku pertama kali memperkosa korban pada November 2022. Saat itu pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam hingga melakukan kekerasan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada November 2022. Tersangka melakukan persetubuhan dengan cara awalnya melakukan kekerasan, dia menarik tangan korban secara paksa, pernah juga paha dari korban ditekan sangat keras menggunakan siku," terangnya.

Kekerasan itu membuat korban kesakitan dan takut. Pelaku kemudian memperkosa anak tirinya itu dalam kondisi tidak berdaya.

ADVERTISEMENT

"Korban merupakan anak sambung dari pelaku," jelasnya.

Sophian mengatakan terakhir kali pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Juni 2023. Menurutnya, ASS telah mencabuli anak tirinya itu sebanyak 14 kali di dua lokasi yang berbeda yakni di kebun dan di rumah pelaku.

"Terakhir (pelaku) melakukan persetubuhan Juni tahun 2023. Jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan atau pencabulan sebanyak 14 kali di dua tempat, kebun dan rumahnya (pelaku)," bebernya.

Korban kemudian memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Touna pada Sabtu (8/7) dan diamankan di hari yang sama.

"(Yang melapor ke Polres) tantenya," kata Shopian.

Atas perbuatannya, tersangka yang telah ditahan di Polres Touna dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," pungkasnya.




(afs/sar)

Hide Ads