Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa I Wayan Agus Suartama meminta dibebaskan dari dakwaan kekerasan seksual. Penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.