Menteri Maman Hadir di Sidang Mama Khas Banjar, 'Pasang Badan' Bela UMKM

Menteri Maman Hadir di Sidang Mama Khas Banjar, 'Pasang Badan' Bela UMKM

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 14 Mei 2025 21:30 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sidang kasus UMKM di Banjarbaru.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam sidang kasus UMKM di Banjarbaru. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengunjungi Banjarbaru atas kasus yang menjerat salah satu pengusaha oleh-oleh khas Kalimantan Selatan. Di kunjungannya itu, Maman menjadi sahabat pengadilan bagi pengusaha Mama Khas Banjar di meja hijau.

Maman membacakan beberapa pandangannya terhadap kasus tersebut. Dengan tegas ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus yang menimpa UMKM.

"Sayalah yang bertanggung jawab secara penuh," ujar Maman, Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maman tak ragu mengulang kalimat itu berkali-kali di depan hakim pengadilan. Menurutnya, bertanggung jawab merupakan salah satu wujud dari komitmen kehadiran pemerintah untuk melindungi UMKM.

Dia mengatakan UMKM selama ini telah banyak menyerap tenaga kerja lokal dan menekankan pentingnya peran UMKM dalam gejolak ekonomi di Indonesia. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku UMKM ini dinilainya kurang tepat. Seharusnya dilakukan pembinaan atau sanksi administratif terhadap UMKM.

"Penegakan hukum pidana harus dijadikan pilihan akhir dalam proses aturan UMKM," sebut Maman.

Menurut Maman, kalaupun nantinya sanksi harus tetap dijatuhkan, maka sebaiknya tetap mendahulukan sanksi administratif dengan menggunakan UU Pangan. Bukan sanksi pidana seperti yang terjadi sekarang ini.

"Pelanggaran dalam pelabelan pangan untuk produk dengan resiko rendah dan menengah lebih tepat diselesaikan dengan sanksi administratif," tegas Maman.

Dalam hal ini, Maman berupaya netral. Ia tak turut menyalahkan aparat penegak hukum yang menjatuhkan sanksi tersebut, karena ia menilai aparat telah menjalankan tupoksinya sendiri.

Maman berharap pembinaan bagi UMKM bisa dilakukan guna mencegah adanya Firly-Firly lain yang terjerat kasus serupa. Jika kasus serupa terjadi, Maman khawatir bisa menciptakan efek buruk bagi perekonomian.

"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap pengusaha UMKM lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha oleh-oleh khas Banjar bernama Firly tersandung masalah hukum karena tak melengkapi informasi produknya. Semua itu bermula dari laporan seorang konsumen yang menemukan produk di toko Mama Khas Banjar tidak dilengkapi informasi kedaluwarsa. Kemudian, konsumen melaporkan hal itu ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel Amien mengatakan pemilik usaha itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Amien menegaskan seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum," kata Amien, Rabu (7/5/2025).




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads