KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dari 3 BUMN. Pengembalian uang itu terkait dengan kasus proyek gedung IPDN.
Kegiatan vaksinasi di Blitar tetap digelar saat bulan ramadan. Pasalnya, vaksinasi telah diperkenankan dan ditetapkan tidak membatalkan puasa oleh MUI.