Kasus poliandri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan dengan musyawarah. Suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi Rp 10 juta kepada suami pertama.
Wanita di Cianjur diusir warga dari desanya karena ketahuan melakukan poliandri. Ketua PBNU menekankan poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.
MUI Kabupaten Cianjur tanggapi soal wanita poliandri di Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam perilaku poliandri dilarang agama.
NN (28), wanita Cianjur yang diusir warga lantaran poliandri atau bersuami dua, ternyata menggunakan sejumlah tipu muslihat demi bisa menikah kedua kali.