Ketua RT setempat berinisial A mengatakan, rumah tersangka AR alias Ustadz memang sering dikunjungi orang untuk berobat.
"Nggak tahu (kasus pembunuhan berencana). Cuman hari ini banyak polisi kaget, tapi nggak tahu permasalahannya," kata A di Kelurahan Jayamekar, Baros, Kota Sukabumi, Jumat (23/9/2022).
Dia mengatakan, AR berasal dari Cianjur. Kemudian beberapa tahun yang lalu, AR menikah dengan seorang wanita warga Baros.
Profesi AR disebutnya memang sebagai dukun. Hanya saja, tak ada warga sekitar yang berobat atau menggunakan jasa AR.
"Itu mah orang Cianjur cuman nikah ke orang sini. Profesinya memang dukun tapi orang sini nggak ada yang berobat ke sini (ke rumah AR)," sambungnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana itu tak hanya dilakukan oleh AR. Ada dua tersangka lain yaitu DAS dan A. Mereka berperan sebagai pencari calon korban dan meracik ramuan beracun zat sianida.
Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.
"Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.
"Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto. (mso/mso)