detikNews
Terungkap di MK, Cawabup Pasaman Dapat Surat Bebas Pidana Meski Pernah Dibui
            MK menggelar sidang gugatan Pilkada Pasaman. Saksi yang dihadirkan mengungkap calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit pernah dihukum 2 bulan 24 hari penjara.         
         
            Selasa, 11 Feb 2025 15:09 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            