Seorang ASN di Mataram inisial WM tidak ditahan polisi setelah kedapatan pesta sabu bareng AB dan seorang perempuan N di sebuah kos-kosan di Kota Mataram.
2 warga Langkat dituntut 15 dan 16 tahun penjara oleh JPU. Kedua terdakwa itu dituntut karena kedapatan menjual sabu ke polisi yang melakukan penyamaran.