Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menghadiri sidang perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
PNS Satpol PP Mojokerto dilaporkan ke polisi karena menipu petani hingga rugi Rp 186 juta. Pelaku menjanjikan anak korban bisa bekerja di instansi pemerintah.