Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi untuk pertama kalinya bertemu dengan korban. Keduanya bertemu dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meskipun tidak berada di satu ruangan. Korban pun sempat menangis saat memberikan kesaksian di depan hakim.
Saat itu, Mas Bechi menjalani sidang secara offline dari PN Surabaya. Namun, putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang itu menjalani sidang di ruangan berbeda dengan saksi korban yang memberi keterangan di Ruang Cakra.
Mas Bechi telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berlangsung secara tertutup selama 8 jam, sejak pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Mas Bechi pertama kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, Mas Bechi mengikuti sidang dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempatnya dipenjara. Mas Bechi dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menyebut ada pertimbangan hakim dalam memisahkan korban dengan terdakwa. Ini menyangkut psikologis korban.
"Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online," kata Tengku di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).
Tengku menyebut, keterangan yang disampaikan korban baik. Namun, korban menangis saat memberi kesaksian.
"Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," tambahnya.
Lima saksi dihadirkan, tapi baru satu yang menyampaikan kesaksian, di halaman selanjutnya!
Tak hanya itu, Tengku menyebut, ada lima saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.
"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tutur Tengku.
Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di-skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada dijadwalkan diperiksa pada Kamis (18/8) dan Jumat (19/8).
"Keempatnya nanti hari Kamis dan Jumat," katanya.
Sementara soal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim hal ini memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.
"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara," imbuhnya.