Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas putusan itu, Hafiz mengaku pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons putusan tersebut. Setelah itu, dirinya pun mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.
"Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?," kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Hafiz.
Bagaimana perjalanan kasus Hafiz? berikut detikSumut rangkum.
AKP Hafiz Ditahan Usai Tahap 2
Terdakwa Hafiz diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penyerahan itu merupakan tahap 2 dari lanjutan proses perkara yang menimpa Hafiz.
Dalam tahap 2 itu, kepolisian menyerahkan berkas perkara dan Hafiz ke Kejari Medan. Adapun tahap 2 itu dilakukan pada Kamis, (13/7).
"Menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," kata Simon.
Usai melakukan tahap 2, Hafiz pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hafiz pun ditahan selama 20 hari.
Jaksa Dakwa AKP Hafiz dengan Pasal Penggelapan
Jaksa mendakwa AKP Hafiz Paesal Lubis dengan pasal penggelapan. Dakwaan itu diberikan kepada Hafiz pada 29 Agustus 2023.
Sidang dakwaan itu sendiri sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali. Alasan penundaan itu karena jaksa yang menangani perkara tengah dinas luar kota. Selain itu alasan lain penundaan tersebut karena berkas perkara baru diterima.
AKP Hafiz Dituntut 5 Tahun Bui
Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata Felix Ginting, jaksa yang menangani perkara, Senin, (18/9).
Sidang Vonis AKP Hafiz Sempat Ditunda
Sidang vonis terhadap perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, sempat ditunda. Pasalnya berkas vonis terhadap Hafiz belum rampung.
Sidang pun dilanjutkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. "Maka sidangnya kita lanjutkan, Rabu, lusa (11 Oktober 2023)," kata Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim, Senin, (9/10/2023).
Adapun alasan penundaan sidang itu karena majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah atas putusan perkara ini.
"Seyogianya hari ini pembacaan putusan. Jadi dikarenakan kami majelis belum selesai musyawarah, terangnya.
Hakim Vonis AKP Hafiz 4,5 Tahun Bui
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dirinya dinyatakan bersalah melanggar pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," tuturnya.
(astj/astj)