Kejati DIY bersama Ditjen Pajak melakukan penyitaan aset salah satu perusahaan distributor minyak goreng di Bantul yang terbukti melakukan penggelapan pajak.
Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.