detikBali
Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Sabu di Jembrana
Satnarkoba Polres Jembrana menangkap enam pengedar sabu, termasuk dua mahasiswa. Total barang bukti 10,95 gram. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Rabu, 09 Apr 2025 15:47 WIB