Ketemuan Via Michat, 2 Pria Tanah Laut Bunuh Korban Demi Motor

Ketemuan Via Michat, 2 Pria Tanah Laut Bunuh Korban Demi Motor

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 17 Sep 2025 20:29 WIB
Ungkap kasus pembunuhan disertai penganiayaan di Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ungkap kasus pembunuhan disertai penganiayaan di Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Foto: dok Humas Polres Tala
Tanah Laut -

Dua pria di Tanah Laut membunuh korbannya dengan modus bercakap-cakap menggunakan aplikasi Michat. Diduga kedua tersangka, M dan D berniat mengambil sepeda motor milik korban yang juga seorang pria.

Diungkapkan Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (16/9) dini hari. Kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari enam jam usai mayat korban ditemukan.

"Kasus ini terungkap usai anggota mendapat petunjuk dari ponsel korban, yang mana dirinya memang dipancing untuk datang ke lokasi tersebut," ujar Ricky, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, korban pun datang ke TKP di Bajuin. Nahas, ketika tiba di lokasi korban malah dianiaya oleh kedua pelaku. Pelaku M berusaha menahan kendaraan korban dari depan, sedangkan D menghantam korban berulang kali dengan senjata tajam hingga terjatuh dan tewas di lokasi kejadian.

"Motifnya adalah ingin menguasai barang (sepeda motor) milik korban," ungkap Ricky.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru bahwa berdasarkan keterangan pelaku, korban sebetulnya berupaya melarikan diri saat bertemu kedua pelaku. Namun, langsung ditahan oleh kedua pelaku hingga penganiayaan terjadi.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti percakapan di telepon korban yang sangat kuat, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah," tutur Cahya.

Kedua pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakan mereka di Kampung Pokok, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.40 Wita.

Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menusuk korban telah diamankan di Polres Tanah Laut. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada, terutama saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi daring.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads