Polres Boyolali menangkap DPA (23) yang diduga telah memerkosa seorang anak. Akibat perbuatan tersebut, korban yang berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) itu kini hamil 6 bulan.
"Telah terjadi tindak pidana asusila terhadap korban inisial FA, umur 12 tahun. Ini masih SD, dan korban saat ini sudah dalam kondisi hamil," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam press rilis usai launching media center di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025).
Diungkapkan Rosyid, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu mencabuli korban di tempat kos yang berada satu kecamatan dengan tempat tinggalnya di Kecamatan Mojosongo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika sekitar Desember 2024 lalu, korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan. Setelah kenalan di aplikasi itu, komunikasi kemudian berlanjut melalui melalui WhatsApp (WA).
Mereka kemudian bertemu pada tanggal 27 Desember 2024, mereka janjian bertemu di tempat kos pelaku.
"Kemudian pada tanggal 28 Desember 2024, tersangka kembali mengajak korban bertemu lagi dan mengajak persetubuhan lagi," terang dia.
Tersangka melakukan bujuk rayu, mengajak korban berhubungan badan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab. Akibat perbuatan tak senonoh tersebut, kini korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Pihak orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Gunungkidul.
Tersangka yang sudah memiliki istri dan anak itu pun langsung digelandang ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian ini.
"Untuk pelaku sendiri inisial DPA, saat ini masih proses penyelidikan kita karena diduga pelaku juga mengalami kelainan seksual dalam hal ini suka kepada anak-anak. Ini lagi kita dalami, apakah ada korban-korban yang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," tegas Rosyid.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu saat ditanyai Kapolres, tersangka DPA mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Pas ketemu itu tanggal 28 (Desember 2024) itu, dua kali melakukan hubungan badan," kata DPA.
Tersangka yang sehariannya bekerja sebagai pengantar bibit ayam ke peternak itu juga mengaku sebelumnya juga pernah terlibat kasus menghamili wanita 21 tahun. Namun masalah itu menurutnya telah selesai.
(ahr/apl)