detikSumbagsel
Media Sosial Bakal Dilarang untuk Jual-Beli, Termasuk TikTok Shop
Pemerintah tengah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022. Media sosial akan dilarang berjualan, termasuk TikTok Shop. Medsos tidak boleh merangkap e-commerce.
Senin, 25 Sep 2023 15:15 WIB