Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah dan perkotaan.
Islam mengatur sejumlah jenis mahar yang dilarang digunakan dalam pernikahan. Syarat penggunaan mahar perlu diperhatikan agar akad yang dilakukan menjadi sah.