detikBali
Dukun Cabul Modus Tumbal Perawan Divonis 14 Tahun Penjara
Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara.
Selasa, 02 Apr 2024 16:51 WIB