Jabar Hari Ini: Heboh Video Mesum Pelajar Sesama Jenis di Ruang Kelas

Jabar Hari Ini: Heboh Video Mesum Pelajar Sesama Jenis di Ruang Kelas

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 02 Okt 2024 22:00 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Ilustrasi (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (2/10/2024). Salah satu di antaranya hebohnya warga Kuningan saat video seks pelajar SMP dan SMA di ruang kelas SD di Kuningan. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:

Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Ajay pun kini sudah bebas dan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Beliau (Ajay M Priatna) PB (Pembebasan Bersyarat), hari ini kita serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wachid mengatakan sebelum mendapatkan hak PB, Ajay sudah mengikuti program remisi dan asimilasi terlebih dahulu saat menjalani masa tahanan. Sehingga, Ajay bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

"Dipastikan hari ini bebas sesuai dengan SK Dirjen, SK PB. Jadi yang bersangkutan mengikuti program Asimilasi kemarin. Kemudian memenuhi syarat dan diberikan PB," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan bahwa Ajay masih harus menjalani wajib lapor hingga 2027. Selain itu, Ajay masih dilarang bepergian ke luar negeri selama menjalani masa wajib lapor tersebut.

"Yang bersangkutan wajib lapor dari hukuman murninya (divonis 4 tahun sejak 2020) ditambah satu tahun. Selama masa itu, yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri," pungkasnya.

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

Gempa Sukabumi di Pagi Hari Rusak Satu Rumah Warga

Gempa bumi melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Gempa terjadi dengan kekuatan magnitudo (M) 4,5. Berdasarkan informasi dari BMKG, gempa M 4,5 Kabupaten Sukabumi terjadipada pagi tadi. Tepatnya pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 08.09 WIB.

"Info Gempa Mag:4.5, 02-Oct-24 08:09:18 WIB," demikian bunyi pengumuman BMKG.

Episentrum gempa M 4,5 terjadi di 7.35 lintang selatan dan 106.49 bujur timur. Adapun kedalaman gempa mencapai 36 kilometer di Kabupaten Sukabumi. "Lok:7.35 LS - 106.49 BT (40 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR), Kedlmn: 36 Km," tulis BMKG.

Gempa tersebut dirasakan merata di sejumlah wilayah, di Kecamatan Simpenan, sejumlah pelajar sekolah SMK/SMP AL Bairuni berhamburan begitu goyangan gempa terjadi.

"Tadi gempa terasa cukup kuat, saya sedang nemanin istri masak langsung panik keluar. Saat di luar ternyata anak-anak sekolah di depan rumah juga berhamburan, guncangannya sebentar tapi cukup terasa kuat," kata Adi Ruspiandi, warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/10/2024).

Kuatnya gempa juga menjalar hingga Utara Sukabumi, sejumlah warga mengaku merasakan guncangan gempa. "Tadi terasa, lihat kabel listrik juga bergoyang akibat guncangan gempa. Hanya beberapa detik," kata Unang, warga Kecamatan Cibadak.

Gempa bumi dikabarkan menyebabkan kerusakan rumah milik warga di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Informasi yang diberikan Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Simpenan, Dandi Sulaeman, mengungkapkan kerusakan akibat gempa yang terjadi sekitar pukul 08.09 WIB barat daya Sukabumi.

"Pusat gempa berada di kedalaman 36 km dengan magnitudo 4,5. Guncangan cukup terasa di beberapa wilayah, terutama di Desa Loji," kata Dandi kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dandi menjelaskan, dampak paling signifikan dari gempa ini terjadi di rumah milik Tintin, warga Kampung Loji, RT 10 RW 05. Dinding bagian samping rumah permanen tersebut jebol akibat guncangan gempa.

"Kerusakan rumah seluas 4 meter kali 2 meter, namun tidak ada korban luka maupun jiwa. Di rumah tersebut terdapat 5 jiwa dari 1 keluarga yang terdampak," jelas Dandi.

Meski begitu, warga setempat tetap waspada mengingat wilayah tersebut kerap dilanda gempa susulan. Tim P2BK bersama Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian.

"Saat ini, sebagian puing rumah sudah dibersihkan secara gotong royong oleh warga. Kami terus memantau situasi untuk memastikan tidak ada kerusakan tambahan atau potensi bahaya lain," tambahnya.

Kecelakaan Maut di Jalan Sukabumi-Bogor

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Selakopi, Desa Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (02/10/2024) dini hari. Dua orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Informasi diperoleh detikJabar, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, melibatkan mobil Honda Jazz dengan sepeda motor Suzuki Satria FU. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, kejadian berawal ketika mobil Honda Jazz yang dikemudikan MRR (18) melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.

"Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai HA (29) bersama penumpangnya, AGS (25), yang sedang melaju di depan. Mobil tersebut kemudian hilang kendali dan menabrak lapak bensin eceran milik warga, warung, serta pagar rumah," kata Fajar.

Fajar mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Namun dugaan sementara sopir Honda Jazz kehilangan kendali saat membawa kendaraannya.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini. Dugaan sementara, pengemudi mobil Honda Jazz kehilangan kendali saat melintas di jalan lurus. Akibatnya, terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang melaju di depannya, serta kerusakan pada sejumlah properti warga," ujar fajar.

Akibat kecelakaan tersebut, pemotor berinisial HA dan penumpangnya AGS, warga Kampung Cisande Hilir, Kecamatan Cicantayan, tewas di tempat akibat cedera kepala berat. Sementara pengemudi Honda Jazz, MRR, mengalami luka ringan berupa sobekan di kepala dan lecet di wajah.

"Selain korban jiwa, kerugian materiil dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp 50 juta, mencakup kerusakan pada lapak bensin eceran milik Iwan Setiawan, warung milik Sukandi, dan pagar rumah milik Sukiman," kata Fajar.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan ini, meski dugaan awal mengarah pada faktor kelalaian pengemudi.

"Kami mengimbau kepada para pengendara agar selalu berhati-hati, terutama saat melintasi jalanan yang sepi di malam hari," pungkas Fajar.

Terbongkarnya Pabrik Sinte di Indekos Majalengka

Polisi membongkar 'pabrik' pembuatan tembakau sintetis atau sinte di sebuah kamar kos yang berada di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka inisial RAA (21) ditangkap.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penggerebekan pabrik sinte ini berawal dari informasi mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Ligung.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendapat informasi tentang RAA yang menjalankan bisnis gelap tersebut. Adapun pabrik sinte rumahan ini digerebek polisi pada Rabu (25/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung," kata Indra.

Dari hasil pengembangan, RAA mengaku telah menjalankan bisnis produksi tembakau sintetis selama empat bulan. Dia mendapat bahan baku pembuatan narkotika itu dari akun Instagram yang diduga berdomisili di Bandung.

"Dari pengakuan tersangka, RAA mendapat bahan baku produksi tembakau sintetis ini dari media sosial Instagram," ujar Indra.

Dalam menjalankan bisnis tersebut, RAA mengaku telah memproduksi narkotika golongan I sebanyak tujuh kali dengan modal modal sekitar Rp3 juta. Sejauh ini, RAA telah mendapat keuntungan sebesar Rp 35 juta.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan produksi dan bahan narkotika, seperti 2,9247 gram bibit tembakau sintetis, 102,5051 gram tembakau siap edar, dan berbagai alat produksi lainnya.

"Kalau untuk peredarannya dilakukan melalui sistem 'tempel'. Aksinya ini dibantu dua kurir, di mana salah satu kurir inisial ZJM telah diamankan di Kecamatan Dawuan," ucap Indra.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat memutus peredaran narkotika di Majalengka dan sekitarnya," pungkas Indra.

Heboh Video Seks Pelajar Sesama Jenis di Kuningan

Video mesum pasangan pelajar sesama jenis menghebohkan jagat dunia maya di Kuningan, Jawa Barat. Pantauan detikJabar, video mesum berdurasi 3 menit 24 detik tersebut tersebut menampilkan perilaku seks menyimpang dua laki-laki berusia belasan tahun di sebuah ruangan berlatar belakang tembok warna biru dan di sisi kiri kanannya terlihat meja dan kursi yang di balik seperti ruang kelas. Dikabarkan, video tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelajar SMA dan SMP di wilayah Kuningan Utara.

"Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya. Katanya yang di atas itu pelajar SMA kelas 12 dan yang di bawah pelajar SMP kelas 9," ungkap salah satu warga Kuningan di wilayah Utara bernama Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).

Asep menambahkan, video mesum pasangan LGBT yang masih berstatus pelajar tersebut sudah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warga. Asep pun mengaku prihatin saat mendapat video tersebut sehingga langsung menghapusnya.

"Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga kemudian viral. Astaghfirullah..," ujar Asep sambil mengusap dada.

"Saya berharap ada perhatian dari pemerintah, para orang tua, tokoh agama dan pihak terkait dalam menyikapi keberadaan LGBT di Kabupaten Kuningan ini," lanjut Asep.

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Iptu Suhandi membenarkan video viral pasangan LGBT tersebut terjadi di Kuningan dan kini tengah dalam penyelidikan polisi. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum pelajar yang terlibat dalam video tak senonoh tersebut

"Benar, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku katanya perbuatan itu dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Kasusnya kini masih kita dalami, namun karena para pelaku masih di bawah umur jadi tidak dilakukan penahanan," kata Suhandi.

Perbuatan mesum pasangan sesama jenis yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kuningan, ternyata dilakukan di dalam ruangan kelas SD. Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Suhandi mengatakan, pihaknya telah memanggil dua oknum pelajar pelaku seks menyimpang dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, diperoleh informasi perbuatan cabul sesama jenis tersebut dilakukan siang hari di dalam ruangan kelas salah satu SD di dekat tempat tinggal pelaku.

"Kedua pelaku masih berstatus pelajar, yang satu sudah SMA dan satu lagi masih SMP. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas SD di dekat tempat tinggal pelaku," ungkap Suhandi kepada detikJabar, Rabu (2/10).

Suhandi menambahkan, perbuatan asusila dua pelajar laki-laki tersebut terjadi sekitar dua minggu yang lalu. Seperti terlihat dalam video, salah satu pelaku dengan sengaja merekam sendiri perbuatan seks menyimpang tersebut dengan menggunakan handphone.

"Sampai akhirnya video tersebut beredar luas, kemudian langsung kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan memanggil para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan," ungkap Suhandi.

Namun demikian, lanjut Suhandi, perbuatan pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

(aau/iqk)


Hide Ads