Mantan Wamenaker Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena suap dan gratifikasi terkait sertifikat K3. Denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 3 m.
Slamet Santoso, mantan pemain Liga 3 Banyuwangi, kini resmi bergabung dengan klub Polandia Sokol Pyrzyce setelah mengikuti trial. Debutnya segera menanti.
Tiga mantan pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menggunakan yayasan untuk kejahatan dan merugikan negara.