detikJabar
Kado untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar
            Pemprov Jabar hapus denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, untuk kado Lebaran.         
         
            Kamis, 20 Mar 2025 10:30 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            