detikFinance
Wow! Uang Saku PNS saat Dinas Bisa Sampai Rp 580 Ribu Sehari
PNS berhak atas uang representasi perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 32/2025. Besaran biaya bervariasi, tertinggi di Papua Rp 580.000/hari.
Jumat, 30 Mei 2025 10:53 WIB