Sidang putusan terkait gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun dimulai. Sidang itu dihadiri delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan satu hakim absen.
MK mengabulkan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dilatari kepentingan di luar hukum. Begini penjelasannya.
Pengamat politik FISIP Unigal Ciamis, Erlan Suwarlan menyoroti soal etika yang harus ditempuh Gibran jika berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.