Partai Gerindra di sejumlah daerah ramai-ramai mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gibran dinilai layak menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jelang pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024. Gibran pun dinilai masih muda.
Di sisi lain, anak sulung Presiden Jokowi itu merupakan kader PDI Perjuangan. Sedangkan, Gerindra dan PDI Perjuangan saat ini tak menjalin koalisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat politik FISIP Unigal Ciamis, Erlan Suwarlan menyoroti soal etika politik yang harus ditempuh Gibran jika berpasangan dengan Prabowo. "Memang ada etika yang harus ditempuh Gibran. Meski saat ini peluangnya tergantung putusan MK apakah mengabulkan gugatan dengan menurunkan usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Jika dikabulkan Gibran bisa masuk," kata Erlan kepada detikJabar, Kamis (12/10/2023).
Erlan menilai Prabowo bakal diuntungkan ketika berpasangan dengan Gibran. "Mungkin para pendukung Jokowi selama ini bisa turut membantu," kata Erlan.
Kendati demikian, Erlan menjelaskan Gibran yang berstatus sebagai kader PDI Perjuangan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan partainya. "Dalam politik peluang apapun bisa terjadi, namun harus memperhatikan nilai benar salah, nilai baik buruk. Bukan semata kalah ataupun menang," katanya.
(sud/sud)