Gugatan Almas Dikabulkan MK, Dekan FH Unsa Usulkan Beasiswa S2

Gugatan Almas Dikabulkan MK, Dekan FH Unsa Usulkan Beasiswa S2

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 17 Okt 2023 18:22 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Sumarwoto saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Sumarwoto, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2023). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Solo -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibburri Re A, Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Mengapresiasi Almas, Dekan Fakultas Hukum (FH) Unsa akan mengusulkan beasiswa S2.

"Sedang dibicarakan di rektorat. Tapi ini baru diskursus, bisa jadi nanti mungkin kita tawarkan kepada yang bersangkutan untuk beasiswa S2. Cuma ini belum diputuskan, baru wacana saya saja. Saya mau usulkan ke rektorat," kata Dekan FH Unsa, Sumarwoto saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (17/10/2023).

Sumarwoto menyatakan bangga dan mengapresiasi Almas yang berani mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, hal itu menjadi pembuktian bahwa ilmu yang diberikan di bangku kuliah dapat dipraktikkan mahasiswanya, sekaligus menjadi bukti Fakultas Hukum Unsa dapat berprestasi di bidang akademik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama perjalanan 25 tahun ini, dosennya pun yang bertata negara dan bergelar doktor belum ada yang terbukti beracara ke MK. Artinya kita lebih pada memberikan teori, tapi praktiknya mahasiswa lebih piawai. Lebih punya nyali," ucap Sumarwoto.

Sumarwoto menjelaskan Almas diketahui memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi. Dia berharap Almas dapat menjadi contoh bagi mahasiswa Unsa lainnya.

ADVERTISEMENT

"Siapa pun yang dirugikan hak konstitusionalnya mempunyai hak untuk mengajukan judicial review ke MK, dan itu yang diambil oleh Almas," kata Sumarwoto.

Almas Bukan Mahasiswa Menonjol

Dosen sekaligus Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unsa, Andrie Irawan, mengaku terkejut saat mengetahui mahasiswanya mengajukan gugatan ke MK.

"Saya ketika melihat dia (Almas) ikut yang nggugat itu, kaget pasti. Karena keseharian ketika saya mengajar itu yang bersangkutan juga biasa-biasa saja sih. Bukan yang menonjol atau bagaimana," kata Andrie saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (17/10).

"Memang yang bersangkutan nilai akademiknya juga cukup bagus," sambung Andrie yang pernah mengajar Almas di mata kuliah Viktimologi.

Andrie juga menyatakan bangga dan menyebut langkah Almas sebagai nilai positif yang bisa membawa nama baik Unsa, terlepas dari pro kontra yang muncul terkait putusan MK tersebut.

"Saya akui, tidak semua orang hukum akan berani atau berniat melakukan gugatan terhadap produk hukum di Mahkamah Konstitusi. Jadi saya pikir suatu hal yang menarik," ujarnya.

Andrie menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Almas yang sudah menjadi motivasi bagi para mahasiswa Unsa untuk kritis, berani mengambil langkah, dan membawa nama baik almamater.

Dilansir detikNews, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).




(dil/sip)


Hide Ads