Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Pengelola GBK melakukan dialog dengan komunitas bermain yang sebelumnya viral menyebut telah dimintai uang hingga Rp 1,9 juta untuk sekadar beraktivitas di GBK.