Setiap warga negara memiliki hak untuk mengganti namanya. Perubahan akan dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan. Prosesnya diajukan dulu ke Pengadilan.
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.