Setiap warga negara memiliki hak untuk mengganti namanya, dan perubahan ini akan dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan. Dikutip detikNews dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses perubahan atau penggantian nama harus diajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri.
Dalam situs resmi Kemendagri dan merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:
1. Warga mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri.
2. Setelah pengadilan mengeluarkan keputusan, salinan penetapan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota sesuai domisili.
3. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak salinan keputusan diterima.
4. Pejabat pencatatan sipil kemudian akan mencatat perubahan tersebut dalam register dan kutipan akta pencatatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses ini selesai, perubahan nama akan dicantumkan dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.
Perbedaan dengan Pembetulan Nama
Perlu diketahui antara perubahan nama dan pembetulan nama. Pembetulan nama tidak memerlukan penetapan dari pengadilan.
Warga hanya perlu mengajukan permohonan langsung ke Disdukcapil setempat dengan melampirkan dokumen pembanding yang sah sebagai dasar perbaikan nama.
Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Menurut Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Selain itu, menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan adalah sebagai berikut.
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan;
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
(aau/aau)