Dua terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center menjalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp 15,2 miliar akibat perjanjian yang tidak sesuai.
Hendrik Kusomo divonis mati karena memproduksi ekstasi, sementara istrinya Debby Kent dijatuhi hukuman 20 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya.