Bawaslu Makassar segera memutuskan kasus dugaan money politic Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membagikan sejumlah uang di Pantai Losari.
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
KPK mendukung pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk optimalisasi pemulihan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.