Kades di Mojokerto-2 Rekanannya Divonis 5 Bulan Bui gegara Ratakan Lahan

Kades di Mojokerto-2 Rekanannya Divonis 5 Bulan Bui gegara Ratakan Lahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 20:00 WIB
Warga Mojokerto menjadi terdakwa karena menjual tanah dari lahannya sendiri
Warga Mojokerto menjadi terdakwa karena menjual tanah dari lahannya sendiri (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikjatim)
Mojokerto -

Kepala Desa (Kades) Bening, Gondang, Mojokerto, Sarji (58) bersama 2 rekanannya divonis 5 bulan bui dan denda Rp 50 juta gara-gara meratakan lahan. Sebab tak sebatas meratakan lahan, mereka juga menjual tanah sisa perataan sehingga aktivitas tersebut tergolong penambangan ilegal.

Sarji merupakan warga Dusun Boyo, Desa Bening. Kades Bening ini meratakan lahan miliknya yang terletak di Dusun Pulorejo, Desa Bening. Tujuannya agar level lahan tersebut sama dengan jalan desa.

Sedangkan rekanannya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Daniel Rahmat Krisdianto (52), warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang dan Suparjo (55), warga Dusun Jetis, Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, Sarji, Daniel dan Suparjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dari pejabat yang berwenang.

ADVERTISEMENT

"Ketiga terdakwa masing-masing divonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," terangnya kepada detikJatim, Rabu (12/11/2025).

Vonis tersebut, lanjut Tri, majelis hakim juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan usaha penambangan ilegal.

"Yang meringangkan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi, serta mereka mempunyai tanggungan keluarga," tandasnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti pada Rabu (29/10). Ketika itu, jaksa menuntut agar Sarji, Suparjo dan Daniel dihukum 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

JPU menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 junto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yaitu melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Berdasarkan materi dakwaan, Sarji meminta bantuan Daniel untuk meratakan lahannya agar sejajar dengan jalan desa pada 10 Juni 2025. Daniel pun menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator dengan tarif Rp 300.000/jam. Kemudian Sarji membayar uang muka Rp 5 juta kepada Suparjo.

Sampai perataan lahan Sarji tuntas, masih banyak tanah liat yang tersisa. Karena tak ada tempat untuk menimbunnya, ketiga terdakwa sepakat menjual tanah uruk tersebut. Mereka mempekerjakan Arifan sebagai operator ekskavator, serta Sutarman dan Afid sebagai pencatat hasil tambang.

Dalam kurun waktu 10-18 Juni 2025, mereka menjual sekitar 100 rit tanah liat dari lahan Sarji. Setiap ritnya seharga Rp 150-200 ribu. Penggalian tanah uruk ini terendus polisi. Tim dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penggerebekan pada 18 Juni sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebab aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah liat ini tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Saat itu, polisi menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kuncinya, 1 truk nopol S 9263 UQ, uang Rp 1,55 juta, 1 buku tulis dan pulpen, serta 2 surat perjanjian sewa ekskavator.

Dalam dakwaan JPU pula, Sarji dianggap pihak yang menyuruh Daniel mereklamasi lahan miliknya. Daniel yang melakukan reklamasi dan menghubungi Suparjo untuk menyewa ekskavator. Sedangkan Suparjo berperan menyediakan ekskavator.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads