Kejati Bengkulu melimpahkan berkas dan 9 tersangka kasus korupsi kredit bank Rp 119 miliar. Penyidikan menunjukkan penyimpangan dana untuk tujuan lain.
Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rizki Nur Fadhilah, korban TPPO ke Kamboja, berhasil dipulangkan. Polda Jabar akan mengusut tuntas kasus ini dan fokus pada pemulihan psikologis korban.
Polda NTB mengendus adanya indikasi TPPU dalam kasus narkoba eks Kasatnarkoba Bima Kota, AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.