Satpol PP Sita 97 Botol Minol di Toko Happiness Water Malang

Satpol PP Sita 97 Botol Minol di Toko Happiness Water Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 07 Mei 2026 23:08 WIB
Petugas tindak toko minol tak berizin
Petugas tindak toko minol tak berizin (Foto: Istimewa)
Malang -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus menggencarkan perburuan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Malang. Dalam operasi gabungan (Opsgab) terbaru, petugas menyasar tiga toko minol yang berada di kawasan Gadingkasri dan Sawojajar.

Hasilnya, ratusan botol minol disita lantaran kedapatan dijual tanpa izin yang lengkap.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi yang disasar. Yakni Toko Happiness Water yang berlokasi di Jalan Simpang Wilis, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang menjadi sasaran penindakan paling mencolok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas menemukan puluhan botol minol golongan A yang dipajang di etalase tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pengecer (SKP).

"Kalau yang Happiness Water, dia kan nggak memiliki SKP golongan A, tapi kita dapati di etalase itu ada golongan A yang kurang dari 5 persen kadarnya. Ya kita sita 97 botol itu," ujar Denny saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Happiness Water, Toko Tipsy Tales yang juga berada di Kelurahan Gadingkasri dinyatakan aman secara administratif.

Denny menyebut toko tersebut telah mengantongi perizinan lengkap untuk semua kategori penjualan. "Iya, golongan A, B, dan C-nya ada," tegasnya.

Sementara di Toko Cobra Sejahtera yang berada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait minol golongan A.

Denny menjelaskan bahwa stok yang ada di lokasi tersebut sudah sesuai dengan izin yang dikantongi oleh pihak pengelola.

"Di Cobra Sawojajar itu, dia jual minolnya sesuai dengan izin yang ada, hanya B dan C saja. Waktu kita opsgab kemarin, itu nggak ditemukan oleh petugas adanya minol golongan A," kata Denny.

Karena pelanggaran izin tersebut, Toko Happiness Water kini harus bersiap menghadapi proses hukum.

Satpol PP telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan seluruh barang bukti sebanyak 97 botol telah diamankan untuk dibawa ke meja hijau.

"Kalau tindakannya kita sesuai dengan Perda. Proses Tipiring (tindak pidana ringan) untuk yang pelanggaran izin. Jadi nanti kita sidangkan, akhirnya Happiness Water saja kita buatkan BAP, barang buktinya kita sita. Proses sidang Tipiring hari Rabu tanggal 20 Mei nanti," paparnya.

Denny juga memastikan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin dan mendadak di berbagai titik di Kota Malang.

Hal ini dilakukan guna memastikan para pelaku usaha tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak 'kucing-kucingan' dengan petugas setelah dilakukan penindakan.

"Pastinya berkala, tapi waktunya itu kan namanya sidak, jadi nggak kita beritahu kapan. Bisa jadi tempat yang sama pun kita datangi lagi. Mungkin hari ini tertib," pungkas Denny.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads