Pelajar SMA di Mojokerto yang menyebar video intim dengan pacarnya via status WhatsApp ternyata sudah meminta korban melakukan seks oral hingga 5 kali.
Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan Pasal 17 tentang UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim konstitusi, tetapi untuk hakim MA.