Sakit Hati Siswa SMA di Mojokerto hingga Nekat Sebar Video Seks Mantan Pacar

Round-Up

Sakit Hati Siswa SMA di Mojokerto hingga Nekat Sebar Video Seks Mantan Pacar

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 04 Nov 2023 09:50 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi pencabulan korban di Mojokerto
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi pencabulan siswa SMA di Mojokerto/Foto: Dokumen Sat Reskrim Polres Mojokerto
Surabaya -

Siswa SMA di Mojokerto berinisial MA (17) nekat menyebarkan video seks oral mantan kekasihnya. Aksi ini dilakukan MA usai sakit hati karena diputuskan korban. Anak berkonflik dengan hukum (ABH) asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini menyebarkan video tersebut di status WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, MA dan korban sama-sama duduk di bangku kelas 2 SMA. Namun, keduanya mengenyam pendidikan di sekolah berbeda. Hubungan asmara mereka sudah berjalan sekitar 1 tahun.

Pada awal September 2023, hubungan asmara MA dengan korban kandas. Gadis berusia 17 tahun itu merasa sudah tidak cocok lagi dengan MA. Putusnya hubungan itu membuat MA sakit hati sehingga ingin mempermalukan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku merasa sakit hati sudah diputus cintanya oleh korban," kata Imam kepada detikJatim, Jumat (3/11/2023).

Awalnya, MA sebatas mengirim video mesum kepada korban melalui WhatsApp pada 3 September 2023 pukul 18.34 WIB. MA lalu mengunggah video seks oral berdurasi 8 detik itu ke status WhatsApp miliknya pada 6 September pukul 16.20 WIB.

ADVERTISEMENT

"Video itu direkam pelaku di rumah kosong Dusun Ketidur (Desa Pesanggrahan, Kutorejo) pada 16 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 WIB," terang Imam.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menjelaskan, saat itu korban dijemput MA di dekat SMK di Mojokerto. Gadis berusia 17 tahun itu lantas dibonceng MA ke rumah kosong di Dusun Ketidur.

Di tempat itulah MA meminta korban melakukan seks oral. "Tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam kejadian itu," jelasnya.

Usut punya usut, ternyata pelajar asal Kecamatan Kutorejo, Mojokerto itu sudah 5 kali mencabuli korban. Ari mengatakan, MA sudah 5 kali meminta korban melakukan seks oral untuknya.

"Di rumah kosong Dusun Ketidur (Desa Pesanggrahan, Kutorejo) dua kali, di warung Desa Jatijejer, Trawas 3 kali," terangnya.

Tersebarnya video seks oral ini membuat ayah korban meradang. Kemudian, melapor ke polisi. "Sehingga ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto 6 September lalu," jelas Ari.

Akibat perbuatannya, kata Ari, MA dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 82 ayat (1) UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"ABH tidak kami tahan karena usianya masih di bawah umur," tutupnya.

Polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel MA, pakaian korban sesuai video yang disebar MA, 1 ponsel milik korban, serta 1 flashdisk berisi video yang disebarkan MA.




(hil/sun)


Hide Ads