Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti mengatakan MA sudah 5 kali meminta korban melakukan seks oral untuknya. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu berpacaran dengan korban sekitar 1 tahun.
"Di rumah kosong Dusun Ketidur (Desa Pesanggrahan, Kutorejo) dua kali, di warung Desa Jatijejer, Trawas 3 kali," terangnya kepada detikJatim, Jumat (3/11/2023).
Tindakan MA menyebar video intim itu mencuat saat korban memutuskan hubungan dengannya pada awal September 2023. Putusnya hubungan itu membuat MA sakit hati sehingga ingin mempermalukan korban.
"Pengakuan korban karena merasa sudah tidak cocok dengan MA," ujar Ari.
Awalnya, MA sebatas mengirim video intim kepada korban melalui WhatsApp pada 3 September 2023 pukul 18.34 WIB. MA lantas mengunggah video seks orang berdurasi 8 detik itu ke status WhatsApp miliknya pada 6 September pukul 16.20 WIB.
"Sehingga ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto 6 September lalu," jelas Ari.
Menurut Ari, video seks oral itu direkam MA secara diam-diam di rumah kosong Dusun Ketidur pada 16 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 WIB. Saat itu, korban menjemput MA di dekat SMK di Mojokerto.
Gadis berusia 17 tahun itu lantas dibonceng MA ke rumah kosong itu. Di tempat itulah ABH meminta korban melakukan seks oral. "Tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam kejadian itu," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Ari, MA dijerat pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 82 ayat (1) UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"ABH tidak kami tahan karena usianya masih di bawah umur," tandasnya.
Polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel MA, pakaian korban sesuai video yang disebar MA, 1 ponsel milik korban, serta 1 flashdisk berisi video yang disebarkan MA.
(dpe/iwd)