Tak Lakukan Eksekusi di Perkara Tanah Wakaf, PN Medan Didemo Warga

Tak Lakukan Eksekusi di Perkara Tanah Wakaf, PN Medan Didemo Warga

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 14:10 WIB
Puluhan orang dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) demo di PN Medan
Foto: Puluhan orang dari Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) demo di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi itu dilakukan karena PN Medan tidak melakukan eksekusi dalam perkara tanah wakaf yang berkekuatan hukum tetap.

Pantaun detikSumut, Senin (23/10/2023), demo dilakukan di pintu masuk PN Medan. Peserta demo terlihat mengenakan baju hitam dan beberapa orang mengenakan pakaian serba putih.

Para pendemo terlihat mengenakan ikat kepala. Seruan takbir berulangkali terdengar kala aksi demo dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, objek tanah wakaf ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2009. Kendati demikian, PN Medan tidak melakukan eksekusi.

Tepat pada tahun 2022, PN Medan sempat melakukan eksekusi. Namun proses eksekusi ditunda karena alasan kurang kondusif.

ADVERTISEMENT

"Tapi tiba-tiba pihak kepolisian dan pengadilan menunda dengan alasan tidak kondusif," kata Ketua Masyarakat Pembela Tanah Wakaf Abdullatif Balatif.

Usai ditunda, PN Medan berjanji melakukan eksekusi seminggu kemudian. Sekali lagi, PN Medan mengingkari janji tersebut hingga setahun lamanya.

Abdullatif menyebutkan kini objek tanah yang beralamat di Jalan Kuda Kota Medan itu berdiri 4 bangunan rumah semi vila. Dia mengatakan tiga setengah tanah yang dibangun rumah semi vila itu milik pihak Mawdrasah Arabia Islamiah.

"Saat ini di objek itu berdiri empat buah rumah semi vila. Milik wakaf tiga setengah rumah," terangnya.

Sementara Humas PN Medan Sonniady menyebutkan telah menerima tuntutan dari pendemo. Dia akan menyampaikan seluruh tuntutan itu kepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.

"Sudah dicatat. Kita telah menerima demo dan akan menyampaikan kepada pimpinan," tutur Sonniady.

Untuk diketahui, LBH Medan selaku kuasa hukum Mawdrasah Arabia Islamiah melaporkan Ketua PN Medan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) karena tak kunjung menjalankan eksekusi ini. Pihak Bawas MA kini tengah menelaah laporan tersebut dan KY menganalisa kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Victor.




(afb/afb)


Hide Ads