KPU menyebut Partai Prima pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu ke Bawaslu dan PTUN. Namun gugatan itu ditolak.
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima. Begini tanggapan Pakar hukum UGM terkait putusan itu.
Partai Prima mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu.