Diperiksa Bawaslu, Kades Girimukti Sukabumi Diduga Terlibat Kampanye Caleg

Diperiksa Bawaslu, Kades Girimukti Sukabumi Diduga Terlibat Kampanye Caleg

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 11 Jan 2024 17:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai di Mapolres Sukabumi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai di Mapolres Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Kades Girimukti, Akung, diperiksa petugas Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Ia diduga terlibat dalam kampanye salah satu calon legislatif di wilayah Ciemas.

Faizal Rifai, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengatakan laporan dugaan keterlibatan kades tersebut diterima dari anggota Panwaslu Kecamatan Ciemas pada malam pergantian tahun, atau Minggu (31/12/2024).

"Ada kegiatan di malam pergantian tahun di tanggal 31 Desember, di Ciemas. Hari ini kita baru meminta klarifikasi atas dugaan (pelanggaran) yang diduga dilakukan oleh salah satu kades. Yang bersangkutan hadir di acara yang diadakan oleh salah satu caleg," kata Faizal saat ditemui detikJabar di Mapolres Sukabumi, Kamis (11/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Faizal hingga saat ini pihaknya masih berproses dan belum mendapatkan kesimpulan atas temuan tersebut. Keberadaan Bawaslu di Polres Sukabumi sendiri adalah untuk pinjam ruangan dalam rangkaian penyelidikan temuan.

"Polres Sukabumi kan Sentra Gakumdu, kan ada keterlibatan kepolisian dan kejaksaan jadi kita mintai klarifikasinya di sini, di Polres. Kami masih berproses belum mendapatkan kesimpulan masih meminta keterangan dari berbagai pihak," ujar Faizal.

ADVERTISEMENT

Faizal menjelaskan kades tersebut sudah dimintai keterangan, hasil keterangan sendiri langsung didalami oleh pihak Bawaslu.

"Kades tersebut sudah dimintai keterangan, kita sedang mendalami keterangan apakah nanti dari keterangan yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Kalau memang ada keterlibatan, sanksinya bisa kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 Juta," tegas Faizal.

Bantahan Kades

Saat dikonfirmasi detikJabar usai menjalani pemeriksaan, Akung membantah kehadirannya malam itu adalah untuk mengikuti kegiatan kampanye. Ia tidak menampik memang ada caleg yang hadir dalam kegiatan itu.

"Memang saya diperiksa oleh Bawaslu dan kepolisian, bahwa ada salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh kades. tetapi saya sebagai kades dalam kegiatan tersebut hanya sesuai dengan kewajiban. Kehadiran saya itu hanya sebatas menyampaikan tentang keamanan dan ketertiban," bantah Kades Akung.

Kegiatan itu dijelaskan Akung berlangsung di Puncak Darma, kawasan wisata Geopark Ciletuh. Ia kembali menegaskan bahwa posisinya bukan terlibat dalam kampanye salah satu caleg namun lebih kepada perannya sebagai kades karena banyak warga yang hadir dalam kegiatan hiburan.

"Itu hanya sebatas memberikan imbauan dalam menyambut tahun baru itu kan tidak tahu bahwa disitu dilaksanakan kampanye tidak tahu. Jadi kalau saya memenuhi kewajiban saya sebagai kepala desa, memberikan sambutan agar menjaga ketertiban," ungkapnya.

"Selepas sambutan, saya reda dulu, ada Babinsa, Babinmas sambil ngopi-ngopi sesudah itu baru pulang. Saya datang 21.30 WIB lalu jam 21.00 WIB sambutan sekitar 3 menit 4 menit, lalu balik ke warung jam 23.00 WIB pulang ke rumah, saya tidak diundang (oleh caleg) hanya inisiatif saja," tambahnya.

Akung mengaku kaget aktivitasnya disebut sebagai bagian dari pelanggaran karena jabatannya sebagai kades dianggap terlibat dalam kampanye calon tertentu.

"Ketika ada hiburan, wajib bagi saya untuk memberikan imbauan kepada warga masyarakat. Saya memahami aturan, (ketika ada laporan) saya kaget karena alam itu kan ada Panwas Kecamatan, Panwas desa juga, di lain pihak ada dari mereka (Bawaslu)," pungkasnya.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads