Hendra Prasetyo Nugroho divonis 8 tahun dan 8 bulan penjara. Jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno Jombang ini dihukum karena memerkosa gadis 14 tahun.
Seorang pria ditangkap karena diduga menyetubuhi seorang wanita. Dalam aksinya, Iwan berdalih persetubuhan itu merupakan cara mengusir jin di tubuh korban.