AKBP Sri Wahyuni yang akrab disapa Yuni mengungkapkan, kunci menjaga integritasnya adalah dengan cara berpikiran lurus dan sederhana namun tetap inovatif.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.