Kondisi bangunan SDN 1 Tipar, Kabupaten Sukabumi memprihatinkan. Ketika hujan turun kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan, siswa terpaksa dipulangkan.
Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.
Inilah faktor yang membuat manajemen Arema FC mempertimbangkan pembubaran klub. Faktor ini dibicarakan manajemen usai terjadinya demo yang berujung kericuhan.