detikFinance
Kemnaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya
Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Kamis, 12 Des 2024 12:48 WIB