Hening Cipta 60 Detik Saat Hari Pahlawan, Ini Waktu dan Tata Caranya

Hening Cipta 60 Detik Saat Hari Pahlawan, Ini Waktu dan Tata Caranya

Angely Rahma - detikJatim
Rabu, 06 Nov 2024 12:55 WIB
bekasi hening cipta
Ilustrasi hening cipta. Foto: Istimewa
Surabaya -

Hari Pahlawan merupakan momentum yang sangat spesial bagi bangsa Indonesia khususnya Surabaya. Banyak sekali hal yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Pahlawan yang dilaksanakan setiap tanggal 10 November setiap tahunnya. Salah satunya melakukan hening cipta selama 60 detik.

Hening cipta 60 detik dilakukan sebagai upaya untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang gugur dalam perang besar pada tanggal 10 November 1945 di Surabaya. Caranya sangat mudah, cukup menghentikan aktivitas selama 60 detik pada 10 November pukul 08.15 zona waktu setempat.

Pedoman Hening Cipta Serentak 60 Detik di Hari Pahlawan

Pedoman resmi mengheningkan cipta juga telah dikeluarkan melalui pengumuman Menteri Sosial Republik Indonesia nomor S-2144/MS/PB.06.00/10/2024. Berikut pedoman hening cipta di Hari Pahlawan 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hening Cipta dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara. Dilakukan serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
  • Hening Cipta 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 pada pukul 08.15, waktu setempat bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
  • Hening Cipta Selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
    • Di pusat (Jakarta), dilaksanakan pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta sebagai titik komando. Hening Cipta dilakukan setelah bunyi sirine di TMP (Taman Makam Pahlawan) selama 1 menit.
    • Di provinsi dan kabupaten/kota, hening cipta dilaksanakan pada upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota instansi pemerintah, swasta dan lainnya. Sebagai titik komando, hening cipta dilakukan setelah bunyi sirine selama 1 menit.
    • Di kecamatan/kelurahan/desa, dilaksanakan pada upacara bendera di tempat upacara, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan selama 1 menit.
  • Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta, meskipun berada di:
    • Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut, dan tempat keramaian lainnya.
    • Rumah-rumah.
    • Jalan raya (dalam kota).
    • Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera.
    • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
    • Kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.
    • Pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot.
    • Kereta api yang sedang berjalan. Bagi kereta api utama hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di gerbong restorasi, tapi untuk kereta api non-utama diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
  • Penghentian kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan bagi:
    • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
    • Kereta api yang sedang berjalan.
    • Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.
    • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
    • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
      Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan seperti polisi lalu lintas/hansip.
    • Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
    • Kru kapal laut yang sedang berlayar.
  • Pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (satpam), dan hansip setempat.
  • Penyebaran informasi hening cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik. Mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khatib di masjid, pengkhotbah di gereja, dan tempat peribadatan lainnya.

Itulah pedoman hening cipta 60 detik sebagai langkah mengenang jasa para pahlawan di tanggal 10 November 2024 nanti. Semoga bermanfaat dan jangan sampai terlewat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ihc/irb)


Hide Ads