Apakah Hari Ibu Libur? Simak Penjelasan dan Dasar Peringatannya

Apakah Hari Ibu Libur? Simak Penjelasan dan Dasar Peringatannya

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 21 Des 2024 13:06 WIB
Gambar Kartu Ucapan Hari Ibu 2024
Ilustrasi (Foto: Dok. Canva/Syammasfitria Studio)
Makassar -

Hari Ibu adalah salah satu momen penting dalam kalender perayaan di Indonesia. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari Ibu diperingati setiap tanggal 22 Desember.

Peringatan Hari Ibu ini tidak terlepas dari sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, sudah sewajarnya peringatan ini dianggap sebagai hari yang sangat penting.

Adapun hari-hari bersejarah di Indonesia biasanya ditandai sebagai hari libur, seperti Hari Pancasila. Lantas, apakah Hari Ibu juga ditetapkan sebagai hari libur?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berikut penjelasannya!

Apakah Hari Ibu Libur?

Jadwal libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024. Berdasarkan SKB 3 tersebut, Hari Ibu yang diperingati pada tanggal 22 Desember, tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama.

ADVERTISEMENT

Sehingga Hari Ibu tidaklah ditandai sebagai hari libur nasional. Ketentuan ini juga berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

Keppres tersebut menegaskan bahwa meskipun Hari Ibu diakui sebagai hari nasional, namun bukanlah hari libur nasional. Walaupun begitu, karena pada tahun 2024, Hari Ibu jatuh pada hari Minggu, masyarakat tetap dapat menikmati hari libur pada peringatan tersebut.

Peringatan Hari Ibu 2024

Meskipun Hari Ibu tidak termasuk dalam hari libur nasional, peringatan ini tetap dirayakan seperti hari-hari bersejarah lainnya, salah satunya dengan diadakannya upacara pada tanggal peringatannya.

Terkait dengan hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) telah merilis pedoman untuk pelaksanaan upacara Hari Ibu dalam Panduan Peringatan Hari Ibu 2024:

Berikut ini panduan upacara Hari Ibu 2024:

  • Tanggal upacara: Hari Minggu, 22 Desember 2024
  • Tempat upacara: Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Peserta: Pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat

Untuk informasi lebih lanjut, detikers dapat mengunduh file lengkapnya di sini:

Pedoman Peringatan Hari Ibu 2024

Sejarah Hari Ibu

Dilansir dari Panduan Peringatan Hari Ibu 2024, peringatan Hari Ibu dilatarbelakangi oleh Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan pada tanggal 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar organisasi perempuan di Indonesia serta membahas berbagai isu terkait hak, kebutuhan, dan kemajuan perempuan.

Salah satu hasil penting dari kongres ini adalah pembentukan organisasi federasi yang mandiri, yaitu Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI). Melalui PPPI, terbentuk semangat juang yang menyatukan perempuan untuk berjuang bersama laki-laki dalam meningkatkan martabat bangsa Indonesia serta memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pada 1929, PPPI berubah menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Kemudian perkumpulan tersebut mengadakan Kongres Perempuan II di Jakarta pada tahun 1935.

Kongres tersebut mengukuhkan peran perempuan sebagai Ibu Bangsa yang bertanggung jawab untuk menumbuhkan dan mendidik generasi penerus. Kemudian, pada tahun 1938 diadakan Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung.

Pada kongres ketiga inilah tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu. Peringatan ini akhirnya disahkan dan diresmikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1969 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Hari Libur Desember 2024

Meskipun Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember tidak diakui sebagai hari libur, masih ada momen lainnya yang bisa dinikmati sebagai hari libur pada bulan Desember ini. Merujuk kembali pada SKB 3 Menteri, tanggal 25 Desember 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Peringatan tersebut juga diikuti dengan cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2024.

Nah berikut ini rincian libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kelahiran Yesus Kristus 2024:

  • Rabu, 25 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus
  • Kamis, 26 Desember 2024: Kelahiran Yesus Kristus

Namun, untuk liburan yang lebih panjang, detikers dapat mengajukan cuti pada Jumat, 27 Desember 2024, sehingga bisa menikmati long weekend pada pekan keempat bulan Desember, mengingat hari tersebut merupakan hari kejepit. Dengan begitu detikers bisa menikmati libur panjang selama 5 hari penuh.

  • Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
  • Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan

Itulah penjelasan terkait Hari Ibu. Semoga menjawab pertanyaan, detikers!




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads