Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Dhimas Veha Yogatama (18) yang menyetubuhi siswi kelas 3 SMP di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Sedangkan temannya, Nanda (21) dihukum 5 tahun penjara.
Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Hasto Kristiyanto saat pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. Selain ponsel, penyidik KPK menyita catatan milik Hasto.
Caleg DPRD Kabupaten Bone Bolango terpilih dari Partai NasDem, Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan tersangka kasus pemalsuan administrasi, berupa ijazah.